Hasilnya, terwujudlah kebebasan pers dan berpolitik, namun presiden berpotensi menjadi diktator, serta hak-hak dasar warga negara belum bisa terpenuhi.
2. Periode Demokrasi Parlementer (1949-1959)
Pada Demokrasi Parlementer, Indonesia sempat mengganti konstitusi negara yang awalnya UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS).
Hal ini karena, kesepakatan Konferensi Meja Bundar, sehingga mengubah negara kesatuan Indonesia menjadi serikat dan perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer.
Demokrasi Parlementer makin meningkatkan demokrasi di Indonesia, karena warga negara dilibatkan dalam menentukan kebijakan negara melalui parlementer.
Jadi, setiap pemegang jabatan dapat dimintai pertanggungjawabannya ketika melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Keuntungan lainya dari Demokrasi Parlementer adalah terlaksananya pemilu untuk pertama kali, terpenuhinya hak-hak dasar warga negara, dan setiap daerah mempunyai hak otonomi.
3. Periode Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Setelah dibubarkannya sistem parlementer dan dikembalikannya konstitusi negara menjadi UUD 1945, Indonesia memasuki masa Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai UUD 1945.
Karakteristik dari sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin adalah dominasi presiden menguat, terbatasnya peran DPR dan partai politik, dan meningkatnya peran ABRI sebagai kekuatan politik.
Baca Juga: Macam-Macam Demokrasi yang Pernah Digunakan di Indonesia dan Masa Berlakunya
Ciri-Ciri dan Karakteristik Planet Neptunus, Anginnya 9 Kali Lipat Lebih Kencang dari Bumi
Source | : | Adjar.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR