Bobo.id - Bukan lagi 37 provinsi, kini Indonesia menambah satu provinsi baru yang berlokasi di wilayah timur, yang bernama Provinsi Papua Barat Daya.
Penambahan provinsi ini disahkan melalui rapat paripurna DPR yang melibatkan pemerintah pada Kamis (17/11/2022).
Dari sidang itulah RUU atau Rancangan Undang-Undang yang sebelumnya dibuat kini sudah sah jadi UU atau Undang-Undang.
Provinsi baru ini merupakan hasil dari pemekaran wilayah Papua, seperti beberapa provinsi sebelumnya.
Dulunya, wilayah timur ini hanya terdiri dari satu provinsi, yaitu Papua.
Namun, seiring berjalannya waktu, pemerintah mulai melakukan pemekaran dengan membentuk Papua Barat.
Kemudian muncul juga provinsi baru yang belum lama ini disahkan, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Kini bertambah satu lagi wilayah pemekaran yang sudah disahkan yaitu Papua Barat Daya.
Nah, agar teman-teman kenal dengan provinsi baru ini, simak penjelasan singkat tentang batas wilayah dan kabupaten yang ada di dalamnya.
Wilayah Papua Barat Daya
Provinsi baru ini akan mencakup enam wilayah kabupaten yang dulunya masuk di Provinsi Papua Barat.
Baca Juga: Tarian Daerah Sajojo: Sejarah, Gerakan, hingga Properti yang Digunakan