Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
Lalu ada juga pengertian yang menyebut hak merupakan segala sesuatu yang harus didapat oleh setiap individu dan sudah dimiliki sejak dalam masa kandungan. Hak semacam itu adalah hak hidup, hak berpendapat, dan lain sebaginya.
1. Menggunakan Zebra Cross degan Aman
Zebra cross adalah bagian jalan yang digunakan para pejalan kaki menyebrang.
Sebagai salah satu pengguna jalan, para pejalan kaki juga memiliki hak untuk mendapatkan keamanan, dengan adanya zebra cross yang terlihat jelas.
2. Menggunakan Semua Ruas Jalan
Pada jalan umum, akan ada bagian untuk pejalan kaki atau trotoar dan badan jalan untuk pengguna kendaraan.
Baca Juga: 5 Kewajiban yang Harus Dilakukan saat Memiliki Hewan Peliharaan, Materi Kelas 3 SD Tema 4
Setiap pengguna jalan memiliki hak untuk menggunakan setiap ruas jalan sesuai dengan fungsinya.
Seperti kendaraan bermotor boleh menggunakan jalur lambat pada sisi kiri dan jalur cepat pada sisi kanan.
Namun, penggunaan jalan itu harus sesuai dengan fungsi sehingga tidak menganggu pengguna jalan lain.
3. Jalur untuk Penyandang Disabilitas