Konsepsi paham kebangsaan dan rumusan dasar negara disampaikan Soekarno dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.
Rumusan dasar negara yang diusulkan Soekarno adalah:
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Melalui rumusan dasar negara, Soekarno menegaskan bahwa paham kebangsaan Indonesia adalah syarat pertama dalam mendirikan sebuah negara.
Oleh sebab itu, dasar negara "Kebangsaan Indonesia" dirumuskan Soekarno pada nomor satu.
Paham kebangsaan menurut Soekarno adalah persatuan dan keseteraan antargolongan di Indonesia.
Konsepsi paham kebangsaan yang digagas Soekarno adalah persatuan dan keadilan tanpa memandang latar belakang perbedaan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Makna Simbol Bhinneka Tunggal Ika dalam Keberagaman, Materi PPKn