Bobo.di - Ketika sedang belajar ilmu kewarganegaraan, teman-teman pasti mengenal tentang pembagian kekuasaan Trias Politica yang digagas oleh Baron de Montesquieu.
Menurut Trias Politica, kekuasaan dibagi menjadi tiga macam, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Tujuan dari pemisahan kekuasaan adalah untuk membatasi kekuasaan dan menghindarkan kesewenang-wenangan pemerintah, dan saling mengawasi satu sama lain.
Sedangkan, kekuasaan menurut KBBI adalah kemampuan individu atau sekelompok orang untuk menguasai individu atau kelompok lain dengan cara berwibawa, menjalankan wewenangnya, dan berkharisma.
Berikut, penjelasan masing-masing pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Yuk, simak!
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan negara yang melaksanakan undang-undang. Kekuasaan eksekutif bisa dipimpin oleh raja, presiden, atau kabinet.
Selain itu, kekuasaan eksekutif mempunyai wewenang untuk melakukan kerja sama antarnegara, melaksanakan hukum, administratif, dan militer.
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan negara yang berwenang untuk membuat peraturan dan perundang-undangan yang sifatnya memaksa dan wajib ditaati seluruh warga negara.
Jadi, aturan hukum tertulis tersebut bisa membatasi kekuasaan eksekutif agar tidak bertindak sewenang-wenang dengan memabfaatkan kekuasaannya.
Baca Juga: Mengenal Peranan PPKI dalam Kemerdekaan, Apa Saja Hasil Sidang yang Dilakukan?