Pengertian Daerah Otonom dan Otonomi Daerah, Materi PPKn

By Amirul Nisa, Jumat, 25 November 2022 | 10:15 WIB
Peta Indonesia yang menujukan semua wilayah termasuk daerah otonom. (Nothing Ahead)

Bobo.id - Di Indonesia setiap wilayah memiliki kewenangan sendiri atas masyarakatnya. Bahkan kewanangan ini bisa berbeda antarwilayah.

Pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP, teman-teman akan dikenalkan dengan dua istilah yaitu daerah otonom dan otonomi daerah.

Dua istilah itu mungkin terdengar mirip, tapi tentu keduanya adalah istilah yang berbeda, lo.

Meski berbeda, dua istilah ini masih saling berkaitan satu sama lain.

Berikut akan dijelaskan pengertian dan perbedaan dari daerah otonom dan otonomi daerah.

Pengertian Daerah Otonom

Daerah otonom adalah istilah yang digunakan untuk menyebut daerah yang berwenang dalam mengurus urusan daerahnya sendiri.

Sedangkan menurut Pasal 1 angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2014, daerah otonom merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah.

Selain itu, kepentingan masyarakat setempat bisa diurus berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Jadi daerah otonom ini lebih mengacu pada suatu wilayah tertentu yang ada di seluruh Indonesia.

Nah, daerah otonom ini bisa berbentuk provinsi, kota, dan kabupaten.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Daerah Otonomi Khusus? Materi PPKn