Bobo.id - Dalam sebuah negara tentu akan ada lembaga yang menjalankan sistem pemerintahan seperti penjelasan materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Dari semua lembaga yang ada, kali ini kita akan mengenal lebih dekat tentang salah satunya, yaitu lembaga legislatif di tingkat daerah.
Lembaga legislatif di tingkat daerah ini dikenal dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Kali ini, teman-teman akan dikenalkan tugas dan wewenang yang dimiliki lembaga tersebut di tingkat daerah.
Namun sebelumnya, mari kenali dulu pengertian dari lembaga legislatif, yuk!
Legislatif
Lembaga legislatif adalah sebuah lembaga pemerintahan yang memiliki fungsi umum dalam membuat undang-undang.
Tapi selain itu, lembaga ini juga memiliki peran sebagai fungsi legislasi dan juga fungsi kontrol.
Jadi lembaga ini akan memiliki peran dalam mengawasi kinerja dari lembaga eksekutif yang menjalankan peraturan.
Di Indonesia, legislatif ini terdiri dari dua lembaga yaitu Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Untuk DPR sendiri umunya akan bertugas di tingkat pusat sedangkan di tingkat provinsi dan juga kabupaten atau kota akan ada DPRD yang bekerja.
Baca Juga: Desentralisasi dan Dekonsentrasi: Pengertian dan Penerapannya
Source | : | Kompas.com,jatengprov.go.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR