Bobo.id - Pada sistem pemerintahan, akan ada banyak istilah yang digunakan dan beberapa di antaranya akan dijelaskan pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Kali ini, istilah yang akan dibahas adalah desentralisasi dan dekonsentrasi yang memiliki keterkaitan dalam hubungan pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.
Dua istilah ini digunakan untuk menjelasakan kuasa yang dimiliki pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat.
Agar lebih mudah dipahami, simak penjelasan berikut serta penerapannya dalam sistem pemerintahan.
Desentralisasi
Desentralisasi merupakan penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau tingkat atas kepada tingkat daerah.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, desentralisasi merupakan penyerahan wewenang pemerinatahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada juga yang menyebut desentralisasi sebagai penyerahan perencanaan, pembuatan keputusan, atau kewenangan administratif dari pemerintah pusat pada organisasi wilayah.
Atau bisa juga kewenangan diberikan kepada satuan administratif daerah atau organisasi non pemerintah.
Dari penjelasan itu, desentralisasi bisa diklasifikasikan dalam empat asas, yaitu penyerahan kewenangan dan kekuasaan.
Ada juga pelimpahan kewenangan dan kekuasaan, sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerinatahan.
Lalu asas terakhir adalah pembagian, penyebaran, perencanaan, pemberian kekuasaan dan wewenang.
Penerapan Desentralisasi
Desentralisasi diterapkan dengan membuka lebih banyak ruang kepada partisipan masyarakat sipil untuk lebih kreatif dan inovatif dalam memberikan pelayanan lebih baik pada publik.
Salah satu contoh adalah pemberian kewenangan pada pemerintah daerah untuk mengatur beberapa keperluan yang dibutuhkan masyarakat.
Hal tersebut sudah diterapkan pada beberapa wilayah, yang salah satunya adalah pengelolaan sistem manajemen perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya dikelola oleh negara, kini dikelola langsung olah pemerintah provinsi.
Dekonsentrasi
Sedikit berbeda dengan desentralisasi, dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari pemerinatah, kepala wilayah, atau kepala instansi tingkat atas kepada pejabat di daerah.
Atau bisa juga diartikan sebagai penyerahan beban kerja dari kementerian pusat kepada pejabat-pejabat yang ada di wilayah atau daerah.
Namun yang membedakan dengan desentralisasi adalah tidak adanya kewenangan putusan yang ikut diberikan.
Jadi pejabat daerah hanya akan melakukan pekerjaan yang diberikan tanpa menambahkan putusan atau kewenangan lainnya.
Ada juga yang menyebut dekonsentrasi sebagai pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah atau kepada instansi secara vertikal di wilayah atau daerah tersebut.
Jadi pada pelaksaannya, dekonsentrasi akan membuat batasan wilayah kerja, jabatan atau administrasi yang dilakukan.
Sedangkan kewenangan yang didapat biasanya hanya berada di bidang administrasi saja.
Penerapan Dekonsentrasi
Seperti penjelasan sebelumnya, dekonsentrasi bisa diartikan perpanjangan tangan pemerintah melalui pemerintah daerah.
Karena itu, dekonsentrasi hanya akan dilakukan berdasarkan panduan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Umumnya ini dilakukan dengan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten atau kota yang dibawah langsung oleh pemerintah provinsi atau gubernur.
Sehingga pemerintah daerah akan bertanggung jawab dan memberikan laporan penyelenggaraan keputusan dari pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengkoordinasi penyelenggaraan urusan pemerinatah pusat di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Ada juga tugas lain, yaitu dengan mengkoordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantu di daerah provinsi dan kabupaten atau kota.
Tentunya semua pelaksanaan itu harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Pasal 38 Ayat 1.
Nah, itu tadi penjelasan tentang dua istilah yaitu desentralisasi dan dekonsentrasi yang digunakan dalam pengaturan pemerintahan antara pusat dan daerah.
Baca Juga: Bagaimana Upaya Pemerintah dalam Melestarikan Hewan Langka?
----
Kuis! |
Pasal berapa yang menjelasakan pengertian tentang desentraslisasi? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR