Bobo.id - Dalam sebuah negara tentu akan ada lembaga yang menjalankan sistem pemerintahan seperti penjelasan materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Dari semua lembaga yang ada, kali ini kita akan mengenal lebih dekat tentang salah satunya, yaitu lembaga legislatif di tingkat daerah.
Lembaga legislatif di tingkat daerah ini dikenal dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Kali ini, teman-teman akan dikenalkan tugas dan wewenang yang dimiliki lembaga tersebut di tingkat daerah.
Namun sebelumnya, mari kenali dulu pengertian dari lembaga legislatif, yuk!
Legislatif
Lembaga legislatif adalah sebuah lembaga pemerintahan yang memiliki fungsi umum dalam membuat undang-undang.
Tapi selain itu, lembaga ini juga memiliki peran sebagai fungsi legislasi dan juga fungsi kontrol.
Jadi lembaga ini akan memiliki peran dalam mengawasi kinerja dari lembaga eksekutif yang menjalankan peraturan.
Di Indonesia, legislatif ini terdiri dari dua lembaga yaitu Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Untuk DPR sendiri umunya akan bertugas di tingkat pusat sedangkan di tingkat provinsi dan juga kabupaten atau kota akan ada DPRD yang bekerja.
Baca Juga: Desentralisasi dan Dekonsentrasi: Pengertian dan Penerapannya
Pemilihan empat lembaga tersebut sebagai lembaga legislatif sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.
Meski sama-sama berkerja sebagai lembaga legislatif, tugas dan wewenang setiapnya berbeda-beda, lo.
Kali ini, kita akan kenalan dengan salah satu lembaga yaitu DPRD yang bekerja di tingkat daerah.
Berikut akan dijelaskan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh orang yang menjadi anggota DPRD.
Tugas dan Wewenang DPRD
1. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur.
2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh gubernur.
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
4. Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
- Pada tingkat kabupaten DPRD bisa mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian bupati atau wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
- Pada tingkat kota bisa mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian wali kota atau wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
5. Memilih wakil gubernur saat terjadi kekosongan jabatan.
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang ada di daerah.
7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau pihak ketiga membebani masyarakat dan daerah.
10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain tugas dan wewenang yang sudah disebutkan. DPRD juga memiliki hak dan interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Seorang anggota DPRD juga memiliki hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas protokoler, serta keuangan.
Bahkan DPRD juga memiliki hak untuk meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
Nah, itu tadi penjelasan tentang lembaga legislatif terkhusus pada DPRD yang ada di tingkat daerah.
Baca Juga: Jadi Peradaban Terbesar, Apa Saja Perbedaan Kehidupan Romawi Kuno dan Yunani Kuno?
----
Kuis! |
Apa saja yang masuk dalam lembaga legislatif di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | Kompas.com,jatengprov.go.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR