Perbedaan Urusan Pemerintah Pusat dan Daerah
Dari penjelasan sebelumnya, kita bisa menyimpulkan beberapa perbedaan antara urusan pemerintahan pusat dan daerah.
Pada dasarnya semua urusan pemerintahan berpusat pada pemerintahan pusat.
Hanya saja, ada beberapa urusan yang dibagi pada pemerintah daerah, seperti pada urusan pemerintah konkruen.
Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan arahan pada bagian urusan pemerintahan umum mengenai berbagai hal yang harus dijalankan pemerintah daerah.
Agar lebih jelas, mari kita simak pembahasan tentang tiga pembagian urusan pemerintah berdasarkan UU.
Pembagian Urusan Pemerintah Berdasarkan UU
1. Urusan Pemeritahan Absolut
Seperti dijelaskan sebelumnya, jenis urusan ini merupakan urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi wewenang dari pemerintah pusat.
Pada Pasal 9, ada beberapa jenis wewenang yang masuk dalam urusan pemerintahan absolut, seperti politik luar negeri, urusan pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
Keenam urusan yang disebutkan itupun diatur langsung oleh pemerintah pusat melalui lembaga-lembaga yang sudah dibentuk.