Perbedaan Urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia, Materi PPKn

By Amirul Nisa, Sabtu, 26 November 2022 | 09:45 WIB
Perbedaan urusan pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan pusat di Indonesia berdasarkan UUD. (Geniora)

Baca Juga: Pengertian Daerah Otonom dan Otonomi Daerah, Materi PPKn

2. Urusan Pemerintahan Konkruen

Urasan pemerintah konkruen merupakan urusan pemerintah yang pengerjaannya dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik di provinsi ataupun kabupaten/kota.

Pada jenis urusan pemerintahan konkruen ini pemerintah daerah akan mengurus urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Pada urusan pemerintahan wajib terdiri dari urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial.

Selain itu ada juga urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, seperti tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, dan lain sebagainya.

Lalu ada juga urusan pemerintah pilihan yang juga menjadi bagian dari urusan pemerintah daerah, seperti pariwisata, kehutanan, pertanian, perdagangan, perindustrian, dan lain sebagainya.

3. Urusan Pemerintahan Umum

Sedangkan urusan pemerintahan umum merupakan urusan pemerintah yang menjadi wewenang presiden sebagai kepala pemerintah.

Jenis urusan ini bisa meliputi tentang pembinaan persatuan dan kesatuan, pembinaan kerukunan, penanganan konflik, dan lain sebagainya.

Berbagai jenis urusan pemerintahan umum itu akan dijalankan oleh gubernur dan butapti/walikota di setiap wilayah.

Namun dalam menjalankannya gubernur akan bertanggung jawab pada presiden.