Bobo.id - Tahukah teman-teman apa itu Komisi Pemberantasan Korupsi?
Lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun ini, didirikan sejak tahun 2002 untuk mencegah tindakan korupsi.
Hal ini berdasakan pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab pada masyarakat, presiden, DPR, dan BPK.
Sedangkan, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Berikut penjelasannya masing-masing.
Asas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
1. Kepastian Hukum
Asas yang pertama adalah kepastian hukum atau pacta sunt servanda, yaitu mengutamakan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam melaksanakan kewajibannya.
2. Keterbukaan
Asas keterbukaan artinya KPK harus melaksanakan tugas dan wewenangnya secara transparant atau tidak ada yang ditutup-tutupi dari masyarakat.
Hal ini karena, masyarakat punya hak untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Baca Juga: Perbedaan Peran Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, Serta KPK dalam Penegakan Hukum