Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan pengertian perusakan lingkungan hidup.
Pada UU tersebut dijelaskan bahwa perusakan lingkungan hidup terjadi akibat adanya tindakan orang yang menimbulkan perubahan baik secara langsung atau tidak langsung.
Perubahan tersebut bisa berupa fisik, kimia atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku dari kerusakan lingkungan hidup.
Lingkungan merupakan sesuatu yang unik dan di dalamnya terdapat banyak komponen hidup.
Karena itu, perusakan lingkungan yang terjadi akan berdampak besar pada semua komponen yang ada di dalam lingkungan.
Lalu apa saja penyebab dari kerusakan lingkungan yang terjadi dan perlu kita ketahui.
Berikut akan dijelaskan beberapa penyebab kerusakan lingkungan hidup.
Penyebab Perusakan Lingkungan Hidup
1. Polusi
Salah satu penyebab perusakan lingkungan hidup adalah adanya polusi yang disebabkan oleh banyak hal.
Polusi bisa terdiri dari beragam jenis, dari polusi udara, air, dan juga tanah.
Baca Juga: 5 Potensi Gangguan Nasional dari Dalam Negeri, Materi PPKn