Jadi dari tiga pengertian tersebut, norma diterapkan dalam kehidupan sebagai sebuah panduan atau pedoman yang mengatur tindakan dalam bermasyarakat.
Aturan atau norma ini terdiri dari empat jenis, yaitu norma hukum, kesopanan, kesusilaan, dan agama.
Berikut, teman-teman akan dikenalkan empat jenis norma tersebut dan juga contoh dalam kehidupan sehari-hari.
1. Norma Hukum
Norma hukum merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam kehidupan sosial, tapi norma ini dibuat oleh badan negara dan bersifat memaksa.
Jadi norma hukum ini akan terdiri dari larangan dan perintah, serta akan ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Contoh
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi dasar semua hukum, seperti larangan mencuri, membayar pajak, termasuk peraturan berlalu lintas.
2. Norma Kesopanan
Norma kesopanan merupakan jenis norma pergaulan sehari-hari dalam suatu masyakarat atau komunitas.
Jadi, jenis norma ini juga akan berbeda antara wilayah karena pengertian kesopanan bisa berbeda di setiap daerah.
Baca Juga: Penjelasan Fungsi dan Jenis-Jenis Norma dalam Masyakarat, Materi PPKn