Bobo.id - Di dalam kehidupan bermasyarakat, ada norma yang berlaku dan harus diikuti oleh semua orang.
Norma tersebut tentunya memiliki fungsi penting dan terbagi menjadi beberapa jenis, seperti yang diajarkan pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Beberapa norma yang ada di masyarakat tersebut telah melekat dalam kehidupan sehari-hari, lo.
Karena itu, norma disebut sebagai suatu kaidah yang berlaku untuk mengatur semua perbuatan atau tindakan manusia.
Jadi dengan adanya norma, akan membantu membentuk tatanan kehidupan yang terjaga dan kondusif.
Nah, supaya teman-teman lebih bisa memahami tentang norma, berikut akan dijelaskan pengertian hingga beragam jenis norma yang ada di masyarakat.
Pengertian Norma
Norma adalah kata yang diserap dari bahasa Belanda yaitu norm yang berarti patokan, pedoman, atau pokok kaidah.
Sedangkan dalam bahasa Latin, kata norma memiliki kesamaan dengan kata mos yang berarti tata kelakuan, adat istiadat, atau kebiasaan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata norma diartikan sebagai sebuah aturan maupun ketentuan yang sifatnya mengikat suatu kelompok orang di dalam masyarakat.
Jadi dari tiga pengertian tersebut, norma diterapkan dalam kehidupan sebagai sebuah panduan atau pedoman yang mengatur tindakan dalam bermasyarakat.
Baca Juga: Perpu: Pengertian, Dasar Hukum, Sejarah, dan Mekanisme Pembuatannya
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR