3 Tugas dan Wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Materi PPKn

By Thea Arnaiz, Kamis, 1 Desember 2022 | 10:30 WIB
Kunci jawaban materi PPKn kelas 8 SMP, tugas dan wewenang Komnas HAM menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 89. (freepik)

- Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. 

- Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian. 

- Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia. 

- Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. 

- Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia. 

Tugas dan Wewenang dalam Penyuluhan  

- Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia. 

- Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya. 

- Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia. 

Tugas dan Wewenang dalam Pemantauan 

- Pengamatan, pelaksanaan dak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut. 

Baca Juga: Hak Asasi Manusia (HAM): Pengertian dan Jenis Pelanggarannya dari Ringan hingga Berat