3 Usulan Rumusan Dasar Negara Indonesia hingga Terbentuknya, Materi PPKn

By Amirul Nisa, Kamis, 1 Desember 2022 | 12:30 WIB
Mengenal tiga usulan dasar negara yang dilakukan saat persiapan kemerdekaan. (@sketchifyindonesia via Canva)

Bobo.id - Dasar negara yang dimiliki Indonesia sekarang ini merupakan hasil dari buah pikiran para pendiri bangsa.

Pada proses pembuatannya tentu ada beberapa usulan yang disampaikan, seperti yang dijelaskan pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.

Di materi itu, teman-teman akan dijelaskan tentang proses persiapan kemerdekaan yang termasuk menyiapkan dasar negara.

Saat proses persiapan kemerdekaan ini, ada tiga tokoh besar yang memberikan usulan dasar negara yang akan digunakan bangsa Indonesia.

Tiga tokoh itu adalah Moh Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno yang ketiganya memiliki lima poin penting untuk dasar negara Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan saat sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945.

Sidang BPUPKI pertama itu membahas tentang dasar negara, wilayah negara, kewarganegaraan, dan rancangan undang-undang dasar.

Pembahasan itu dilakukan secara terpisah termasuk pembahasan dasar negara yang mendapat tiga usulan dasar negara.

Tiga usualan tersebut kemudian dibahas oleh panitia khusus yang dibuat BPUPKI.

Berikut akan dijelaskan tiga usulan dasar negara yang dibuat oleh Moh Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Tiga Tokoh Perumus Dasar Negara

Baca Juga: Disampaikan pada Sidang BPUPKI, Ini 5 Usulan Mohammad Yamin tentang Dasar Negara