Sistem pemerintahan yang ada dalam batang tubuh UUD 1945 adalah:
1. Dasar bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik.
Dasar bentuk negara kesatuan menunjukkan bahwa Indonesia hanya mengenal satu satuan organisasi yang bersifat kenegaraan.
Hal ini berbeda dengan negara federal yang mengenal dua satuan organisasi yang bersifat kenegaraan, yakni satuan kenegaraan federal dan satuan kenegaraan negara bagian.
Bentuk pemerintahan republik dipilih karena Negara Indonesia merdeka bertujuan, antara lain, mengikutsertakan rakyat dalam penyelenggaraan negara (demokrasi).
2. Dasar bentuk pemerintahan demokrasi.
Dari berbagai sistem penyelenggaraan pemerintahan, seperti aristokrasi, oligarki, dan lain-lain, demokrasi masih dianggap sebagai sistem yang terbaik bagi Indonesia
3. Dasar negara hukum.
Batang tubuh UUD 1945 memasukkan hukum ke dalam norma konstitusi, yang menjadikan Indonesia sebagai negara hukum.
4. Negara Indonesia dipimpin oleh Presiden.
Karena bersifat presidensial, Indonesia akan dipimpin oleh seorang Presiden dan dibantu Wakil Presiden, sebagai kepala pemerintahan.
Baca Juga: 20 Contoh Sikap yang Sesuai Nilai Kebangsaan dalam UUD 1945, Materi Kelas 4 SD