Maksudnya adalah setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memiliki tujuan jelas yang ingin dicapai.
b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
Artinya setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.
Peraturan perundang-undangan itu bisa dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang.
c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
Maksudnya adalah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
d. Dapat dilaksanakan
Artinya setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan daya guna peraturan perundang-undangan itu di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
Maksudnya adalah setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena benar-benar dibutuhkan dan bisa bermanfaat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f. Kejelasan rumusan
Baca Juga: 20 Contoh Penegakan HAM di Lingkungan Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat