Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011

By Sarah Nafisah, Senin, 5 Desember 2022 | 10:10 WIB
7 asas pembentukan peraturan perundang-undangan. (@sketchify via Canva)

Maksudnya adalah setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memiliki tujuan jelas yang ingin dicapai.

b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat

Artinya setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.

Peraturan perundang-undangan itu bisa dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang.

c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan

Maksudnya adalah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

d. Dapat dilaksanakan

Artinya setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan daya guna peraturan perundang-undangan itu di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan

Maksudnya adalah setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena benar-benar dibutuhkan dan bisa bermanfaat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

f. Kejelasan rumusan

Baca Juga: 20 Contoh Penegakan HAM di Lingkungan Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat