Bobo.id - Hak asasi manusia adalah hak dimiliki oleh semua orang tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, ras, bahasam agama, dan status-status lainnya.
Hak asasi manusia dilindungi dan didukung oleh hukum nasional maupun internasional.
Oleh karena itu, setiap manusia berhak mempunyai hak asasi yang mencakup hak sipil, politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
Kali ini teman-teman akan mengetahui hak asasi manusia yang dikandung di dalam kelima sila Pancasila. Yuk, simak penjelasannya.
Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
Hak asasi manusia diatur dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Hak asasi merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.
Berikut, bentuk-bentuk hak asasi manusia dalam Pancasila.
1. Sila Pertama
Dalam sila pertama Pancasila mengandung beberapa hak asasi manusia, yaitu:
- Beribadah dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan agama yang dipercayainya tanpa mengganggu umat beragama lainnya.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 5, Contoh Hak dan Kewajiban terhadap Hewan