Bobo.id - Teman-teman tentu sudah tidak asing dengan hak yang sering disandingkan dengan kewajiban.
Hak adalah sesuatu yang berhubungan dengan suatu hal yang didapatkan manusia setelah menyelesaikan kewajiban.
Tapi tahukah kalau hak memiliki beberapa jenis berbeda?
Kali ini, kita akan membahas tentang hak dari pengertian, jenis, hingga contohnya.
Pengertian Hak
Hak secara umum diartikan sebagai sebuah peluang yang diberikan pada setiap orang untuk bisa mendapatkan, melakukan, dan memiliki sesuatu yang diinginkan.
Sehingga, seorang individu harus menyadari jika, mereka memiliki kekuasan serta kemampuan untuk mendapatkan atau memperoleh sesuatu.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hak merupakan bentuk dari kewenangan, suatu kekuasaan yang memungkinkan setiap orang untuk berbuat atas dasar Undang-Undang.
Ada juga beberapa ahli yang memiliki pendapatnya sendiri terkait hak.
Prof. Dr. Notonegoro menilai hak sebagai sebuah kuasa atau kemampuan seseorang untuk dapat melakukan beberapa kegiatan, seperti menerima, melakukan, dan memiliki sesuatu yang memang seharusnya diterima, dilakukan, dan dimiliki oleh orang tersebut.
Sedangkan, Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro menyebut hak sebagai sebuah wewenang di mana seseorang memiliki otoritas untuk menerima atau melakukan suatu hal yang didinginkan.
Baca Juga: 9 Upaya Pemerintah Mengatasi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban