Bobo.id - Pada pelajaran tematik kelas 6 tema 6, kita belajar mengenai kesejahteraan warga negara.
Pada subtema 2: Membangun Masyarakat Sejahtera, kita juga belajar hak warga negara Indonesia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Memberikan hak adalah salah satu cara mencapai kesejahteraan masyarakat, teman-teman.
Oleh sebab itu, memberikan hak warga negara sangat penting dilakukan, ya.
Nah, pada halaman 48-49, kita menemukan soal mengenai hak warga negara dan ketentuan hak warga negara dalam UUD 1945.
Apa saja ketentuan hak warga negara dalam UUD 1945? Kita bahas bersama, yuk!
Ketentuan Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
1. Mendapat perlindungan hukum dalam Pasal 27 ayat (1).
2. Mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak dalam Pasal 27 ayat 2.
3. Ikut serta dalam upaya bela negara dalam Pasal 27 ayat 3.
Baca Juga: Upaya Apa Saja yang Sudah Dilakukan Pemerintah untuk Menegakkan HAM di Indonesia?