Apa Tugas serta Fungsi Lembaga BRIN dan BMKG?

By Fransiska Viola Gina, Rabu, 28 Desember 2022 | 14:00 WIB
Perbedaan tugas dan fungsi lembaga BRIN dan BMKG. (freepik/starline)

BRIN adalah salah satu lembaga non-kementerian yang langsung bertanggung jawab kepada presiden, teman-teman. 

Dilansir dari Kompas.com, BRIN baru didirikan pada April 2021 lalu. Sebelumnya, riset ditangani oleh Kemenristekdikti.

Lembaga ini bertugas untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta inovasi yang terintegrasi. 

Dalam melaksanakan tugas, BRIN menyelenggarakan fungsi:

- Pelaksanaan dan pengawasan penelitian. 

- Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan.

- Penetapan kualifikasi profesi penelii. 

- Fasilitasi pelindungan kekayaan intelektual dan pemanfaatannya.

- Fasilitasi pertukaran informasi ilmu pengetahuan teknologi.

- Pengelolaan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi nasional.

- Koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Baca Juga: Cuaca Esktrem Akan Melanda Sejumlah Daerah di Indonesia pada 28 Desember, Apa Penyebabnya?