Demokrasi Pancasila juga menerapkan prinsip rule of law. Rule of law adalah prinsip menegakkan hukum sebagai pengendali sistem pemerintahan.
Indonesia adalah negara hukum, seperti yang tertulis di Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
8. Jaminan Otonomi Daerah
Landasan pokok Demokrasi Pancasila selanjutnya adalah menjamin otonomi daerah. Dalam hal ini, otonomi daerah sebagai suatu kewajiban setiap daerah.
Hal ini diatur dalam UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Peraturan tersebut kemudian diperbarui dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
9. Sistem Peradilan yang Merdeka, Bebas, dan Tidak Memihak
Landasan pokok Demokrasi Pancasila memberikan sistem peradilan yang merdeka, bebas, dan tidak memihak.
Untuk menjamin sistem peradilan yang seperti itu, maka dibentuklah kekuasaan yudikatif.
10. Jaminan Keadilan Sosial
Landasan pokok Demokrasi Pancasila juga menganut sila kelima, yaitu "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Hal ini tertuang dalam amanat Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat.
Nah, itulah landasan pokok Demokrasi Pancasila yang diterapkan di Indonesia.