Bobo.id - Manusia wajib menjaga, melindungi, serta memastikan kesejahteraan hewan.
Hal ini sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kesejahteraan dan kelangsungan hidup hewan bergantung pada manusia.
Pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 6 kali ini, kita akan belajar menjelaskan mengapa manusia harus melindungi hewan?
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Alasan Manusia Harus Melindungi Hewan
Manusia adalah satu-satunya makhluk hidup yang dilengkapi akal sehat dan hati nurani untuk mengelola lingkungan di sekitarnya.
Hewan memang memiliki otak, namun pemikiran mereka tidak serumit dan selengkap pikiran manusia.
Manusia dapat berpikir menggunakan logika untuk membuat lingkungan sekitar aman dan nyaman untuk ditinggali.
Beragam jenis hewan, terutama hewan peliharaan menggantungkan kehidupannya di tangan manusia.
Sebab, manusia yang dapat memenuhi hak hewan agar terbebas dari lapar, haus, rasa sakit, cedera, penyakit, ketidaknyamanan, penganiayaan, rasa takut, dan tertekan.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 6, Apa Akibat Perusakan Hutan bagi Hewan?
Dengan hati nurani, manusia dapat memberikan kasih sayang dan perawatan yang dibutuhkan oleh hewan peliharaan.
Kewajiban Manusia terhadap Hewan Langka
Hewan langka, sering dikaitkan dengan hewan terancam punah pula, adalah spesies hewan-hewan yang sudah sulit ditemukan di alam sekitar kita.
Manusia wajib melindungi hewan-hewan langka ini dari kepunahan, dengan cara menempatkan hewan langka di tempat konservasi.
Dengan berada di tempat konservasi, hewan langka mendapatkan perlindungan serta pelestarian, sehingga kesehatan dan kebutuhan pangan bisa terpenuhi.
Saat ini, sudah terdapat sistem hukum resmi yang mengatur tentang perlindungan hewan dari perburuan yang dilakukan manusia.
Misalnya UU Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015.
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, melindungi hak-hak terhadap hewan langka dan alam.
Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Jika ada seseorang yang dengan sengaja melanggar, maka bisa dipidana penjara hingga selama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 6, Manfaat Tumbuhan bagi Kehidupan Manusia
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.
Pada Pasal 11, disebutkan bahwa satwa yang berasal dari hasil rampasan, penyerahan masyarakat atau temuan, sepanjang tidak dapat diketahui asal-usul atau status keturunannya dianggap sebagai spesimen hasil tangkapan dari alam (W).
Selain menuruti ketentuan hukum yang melarang perbuatan kejahatan terhadap hewan langka, kita juga wajib turut serta dalam upaya pelestarian hewan langka.
Upaya apa yang bisa kita lakukan? Tidak sulit, kita dapat mengunjungi tempat pelestarian satwa liar dan hewan langka.
Sambil bertamasya, sebenarnya kita telah turut menyumbang uang untuk pengelolaan tempat pelestarian melalui tiket masuk.
Melalui uang tersebut, kebutuhan pangan dan perawatan hewan-hewan di konservasi dapat terpenuhi.
----
Kuis! |
Apa hukuman jika seseorang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990? |
Petunjuk: cek di halaman 2! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.