7 Fungsi Dewan Pers dalam Mengembangkan Kemerdekaan Pers Nasional

By Grace Eirin, Rabu, 8 Februari 2023 | 09:00 WIB
Dewan pers adalah lembaga yang melindungi kemerdekaan pers dan membangun ekosistem pers nasional yang sehat dan profesional. (pikisuperstar/freepik)

Bobo.id - Kemerdekaan suatu negara dan kedaulatan rakyat dapat diwujudkan dengan terjaminnya kemerdekaan pers. 

Sebab, kemerdekaan pers penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Pada pelajaran PPKn, teman-teman akan belajar mengenal Dewan Pers. Apa itu Dewan Pers? 

Menurut pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Dewan Pers dibentuk dengan tujuan mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. 

Dewan Pers ini memiliki beberapa fungsi dan peranan yang penting di dalam sebuah negara. Apa saja fungsi Dewan Pers? 

Yuk, temukan jawaban lengkap pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!

Fungsi Dewan Pers 

Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Bab V Tentang Dewan Pers, berikut ini beberapa fungsi yang harus dilaksanakan Dewan Pers. 

1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

2. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

3. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

Baca Juga: Ciri-Ciri Negara Kesatuan dan Kelebihannya, Materi PPKn