Bobo.id - Bentuk negara kesatuan digunakan oleh beberapa negara termasuk Indonesia.
Bentuk negara ini bisa dikenali melalui beberapa ciri yang dijelaskan pada materi PPkn.
Bentuk negara pada umumnya terbagi menjadi negara kesatuan, negara serikat, dan negara konfederasi.
Meski begitu hanya negara kesatuan dan negara serikat yang umum digunakan berbagai negara di dunia.
Setiap bentuk negara tentu memiliki ciri dan kelebihan yang berbeda-beda.
Kali ini, akan dijelaskan beberapa ciri-ciri negara kesatuan.
Ciri-Ciri Negara Kesatuan
1. Terdiri dari Satu Kepala Negara
Negara kesatuan bisa dikenali dari adanya satu kepala negara.
Sehingga dalam suatu negara kesatuan hanya akan dipimpin oleh seorang kepala negara yang bisa disebut dengan presiden atau perdana menteri.
2. Memiliki Satu Dewan Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat
Baca Juga: 20 Negara Kesatuan dan Nama Kepala Negara atau Kepala Pemerintahannya
Bertemu Karakter Favorit di Doraemon Jolly Town MARGOCITY, Apa Saja Keseruannya?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR