Bobo.id - Teman-teman tentu sudah tidak asing dengan istilah "Negara Kesatuan".
Yap, Indonesia menggunakan istilah satu ini sebagai identitasnya, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, sebenarnya apa yang dimaksud dengan negara kesatuan? Simak penjelasannya berikut ini, yuk!
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Sedangkan kesatuan dalam KBBI diartikan sebagai perihal satu atau sifat tunggal.
Jika diartikan secara harfiah, negara kesatuan bermakna negara yang bersifat tunggal dan tidak terbagi.
C.F Strong dalam bukunya A History of Modern Political Constitution memaknai negara kesatuan sebagai bentuk negara yang wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat bisa menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Singkatnya, makna negara kesatuan adalah negara bersusun tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Jadi, pada negara kesatuan pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh pada hubungan dalam negeri atau luar negeri.
Baca Juga: Apa Saja Peristiwa yang Menandai Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia?
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR