Tugas dan Fungsi 5 Lembaga Jasa Keuangan Khusus di Indonesia

By Niken Bestari, Kamis, 9 Februari 2023 | 13:00 WIB
Apa tugas dan fungsi 5 lembaga jasa keuangan khusus di Indonesi? Yuk, kita ketahui penjelasan lengkapnya di artikel ini! (Freepik)

Bobo.id - Pada pelajaran IPS kelas 10 kurikulum Merdeka, kita belajar mengenai berbagai jenis lembaga keuangan beserta tugas dan fungsinya masing-masing.

Menurut situs Otoritas Jasa Keuangan, lembaga keuangan adalah institusi yang bertanggung jawab untuk menyediakan layanan keuangan bagi individu, bisnis, dan pemerintah.

Tujuannya adalah untuk memfasilitasi aliran dana dan mengelola risiko keuangan.

Dalam hal ini, lembaga keuangan memainkan peran penting dalam memfasilitasi pertumbuhan ekonomi dan membantu mengatasi masalah keuangan bagi individu, bisnis, dan pemerintah.

Salah satu contoh lembaga keuangan adalah Lembaga Jasa Keuangan Khusus di Indonesia.

Lembaga Jasa Keuangan Khusus adalah organisasi atau perusahaan yang memfokuskan diri pada tugas tertentu dalam bidang keuangan, seperti pembiayaan proyek, pembiayaan properti, pembiayaan konsumen, atau pengelolaan dana.

Lembaga Jasa Keuangan Khusus biasanya dibentuk untuk memenuhi kebutuhan pasar yang memiliki tujuan khusus, contohnya memberikan solusi pembiayaan yang fleksibel bagi proyek-proyek besar atau menyediakan dana bagi konsumen yang membutuhkan pinjaman jangka pendek.

Menurut Kemenkeu.go.id, ada lima lembaga jasa keuangan khusus di Indonesia, yaitu  LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia), PT Pegadaian, PT Sarana Multigriya Finansial, PT Permodalan Nasional Madani, dan PTDanareksa.

Kita bahas masing-masing tugas dan fungsi lima lembaga jasa keuangan khusus tersebut, yuk!

Tugas dan Fungsi LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah sebuah lembaga keuangan khusus yang bertugas untuk memfasilitasi dan meningkatkan ekspor Indonesia.

Baca Juga: 4 Langkah Pengelolaan Keuangan sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat, Materi IPS