Bobo.id - Setiap manusia tentu akan memiliki hak dalam berbahagi hal, termasuk hak dasar atau yang dikenal dengan hak asasi manusia (HAM).
HAM sudah dimiliki manusia sejak lahir dan diakui secara universal.
Dengan adanya HAM, setiap manusia memiliki perlindungan secara modal dan hukum.
Jadi, manusia bisa berlindung dari berbagai macam jenis kekerasan, perampasan, penganiayaan, dan lain sebagainya.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hak asasi manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional, seperti hak hidup, kemerdekaan, menyampaikan pendapat, dan lain sebagainya.
Selain itu, ada beberapa pengertian lain tentang HAM yang disampaikan oleh para ahli.
Pengertian HAM Menurut Ahli
1. Peter R. Beahr
Menurutnya, HAM adalah hak-hak dasar yang sudah ada di dalam diri setiap manusia yang digunakan untuk perkembangan dirinya, hak-hak dasar itu memiliki sifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
2. John Locke
HAM merupakan suatu hak-hak yang diberikan Tuhan untuk manusia yang terdiri dari hak persamaan dan kebebasan serta hak untuk mempertahankan hidup dan untuk melindungi harta benda yang dimilikinya.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wartawan dalam Undang-Undang yang Perlu Dipatuhi