Bobo.id - Hari Pers Nasional diperingati setiap tanggal 9 Februari. Peringatannya tak lepas dari Persatuan Wartawan Indonesia.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah organisasi wartawan pertama di Indonesia. Tahukah teman-teman tentang hak dan kewajiban wartawan?
Istilah wartawan sebenarnya merupakan pengembangan dari kata 'warta' yang memiliki arti berita, teman-teman.
Wartawan dalam KBBI adalah orang yang mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi.
UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (4) tentang pers menyebutkan, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Kegiatan jurnalistik yang dimaksud adalah mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik.
Hak dan Kewajiban Wartawan
Sama seperti profesi lainnya, wartawan adalah salah satu profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik.
Hal ini juga tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik
Dalam Undang-Undang tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik disebutkan beberapa hak dan kewajiban yang perlu dipatuhi oleh wartawan.
Apa saja? Kita cari tahu bersama, yuk!
Baca Juga: Perbedaan Pers dan Wartawan yang Sering Dianggap Sama, Apa Saja?
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR