Bentuk perlindungan hukum wartawan selanjutnya yakni dengan pembentukan Dewan Pers, yang tercantum dalam Pasal 15 UU Pers.
Selama seorang wartawan menjalankan profesinya dengan benar, tidak boleh dilakukan penghalangan, penangkapan, hingga pembunuhan.
Selain kebebasan berpendapat, keselamatan fisik dan psikologis wartawan harus sepenuhnya dilindungi.
Kewajiban Wartawan
Selain memiliki hak, wartawan juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipatuhi agar pers bisa terlaksana dengan baik.
Kewajiban wartawan ini diatur dalam kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Berikut ini beberapa kewajiban wartawan yang harus dipatuhi:
1. Menyajikan informasi yang berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini.
2. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
3. Tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
4. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka.
Baca Juga: 5 Wartawan Terkenal di Indonesia dengan Segudang Prestasi, Siapa Idolamu?
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR