Perjanjian Ekstradisi ASEAN, dari Pengertian hingga Manfaatnya

By Amirul Nisa, Senin, 13 Februari 2023 | 08:00 WIB
Perjanjian ekstradisi dilakukan Indonesia dengan beberapa negara ASEAN. (pressfoto)

Bobo.id - Perjanjian bisa dilakukan siapa saja, baik antarindividu hingga antarnegara. Salah satunya adalah perjanjian ekstradisi.

Tapi apa sebenarnya perjanjian ekstradisi itu? Dalam menjalin sebuah hubungan antarnegara, sebuah negara bisa membentuk berbagai jenis perjanjian dengan negara lain.

Ada banyak jenis perjanjian, seperti perjanjian dalam bidang politik, sosial, pendidikan dan lain sebagainya.

Perjanjian pun wajar dibuat antarnegara yang tergabung dalam sebuah organisasi seperti ASEAN.

Indonesia pun memiliki beberapa perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara termasuk negara-negara ASEAN.

Agar lebih jelas, mari simak penjelasan tentang perjanjian ekstradisi.

Pengertian Perjanjian Ekstradisi

Seperti disebut sebelumnya, perjanjian ekstradisi merupakan sebuah pernjanian antarnegara dalam hal penyerahan tersangka atau terpidana yang di tanah di negara lain ke negara asalnya.

Berbagai hal tentang perjanian ekstradisi ini dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.

Jadi, ekstradisi merupakan penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

Secara sederhana, ekstradisi merupakan proses penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan di negara lain kepada negara asal tersangka tersebut.

Baca Juga: Macam-Macam Sumber Daya Unggulan Tiap Anggota ASEAN, Hayati dan Non Hayati

Saat hal itu terjadi, maka tersangka akan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara asalnya.

Sedangkan pada Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1979, ekstradisi dilakukan dalam sebuah perjanjian dan atas dasar hubungan baik serta kepentingan Negara republik Indonesia jika menghendaki.

Jadi, dengan melakukan perjanjian ekstradisi, kepolisian dari negara tersebut akan membantu menangkap dan menahan pelaku kejatan serta mengabarkan kepada pihak berwajib di negara asal.

Setelahnya, negara asal akan melakukan permintaan pengiriman pelaku kejahatan dan melakukan proses hukum yang berlaku di negara asal.

Selain itu, masih ada beberapa ketentuan lain dari sebuah perjanjian yang dibuat ini dan dicantumkan dalam UU Nomor 1 tahun 1979.

Manfaat Perjanjian Ekstradisi

Perjanjian ekstradisi yang dibentuk dengan negara lain akan membantu Indonesia untuk menangkap penjahat yang melarikan diri ke negara lain.

Sehingga, pihak kepolisian Indonesia bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian dari negara yang sudah memiliki perjanjian ekstradisi.

Lalu Apa Tujuan Perjanjian Ekstradisi ASEAN

ASEAN yang merupakan organisasi tingkat Asia Tenggara dan diikuti oleh 10 negara termasuk Indonesia.

Berbagai negara anggota ASEAN melakukan perjanjian ekstradisi untuk membantu menangkap terduga pelaku kejahatan.

Baca Juga: 4 Teori Terbentuknya Negara Menurut Para Ahli, Mulai Teori Kekuasaan Hingga Perjanjian Masyarakat

Para pelaku kejatan bisa saja melarikan diri ke luar negeri, dan untuk melakukan penangkapan, tentu akan membutuhkan izin dari negara tersebut.

Tapi dengan adanya perjanjian ini negara yang sudah membuat perjanjian akan turut membantu melakukan penangkapan, menahan, hingga menyerahkan ke negara asal.

Perjanjian ini sangat membantu bagi negara yang perlu menangkap pelaku kejahatan.

Selain itu, perjanjian ini perlu dibuat, karena hukum internasional tidak mewajibkan suatu negara untuk menyerahkan tersangka tindak kejahatan pada negara lain.

Hukum internasional itu diberlakukan karena setiap negara memiliki aturan atau hukum yang berbeda-beda.

Jadi, secara tidak langsung perjanjian ekstradisi akan menguntungkan negara yang melakukan perjanjian.

Perjanjian ekstradisi yang dibuat juga membantu dua belah negara dalam menegakan hukum yang berlaku di negaranya masing-masing.

Nah, itu penjelasan tentang perjanjian ekstradisi yang dilakukan negara-negara ASEAN.

Baca Juga: Apa Saja yang Dibahas dalam Perjanjian Jatisari? Perjanjian antara Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta

----

Kuis!

Apa isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id. Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023