Sistem pembayaran pajak ini akan berbeda-beda di setiap negara.
Dalam ilmu ekonomi, pajak dikelompokkan dalam dua jenis, yaitu berdasarkan sifat dan pemungutnya
Jenis-Jenis Pajak
1. Pajak Berdasarkan Sifatnya
Pajak berdasarkan sifat dibagi menjadi dua lagi menjadi dua jenis, yaitu pajak langsung dan tidak langsung.
- Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah jenis pajak yang diberikan kepada wajib pajak bila sudah melakukan suatu peristiwa atau perbuatan sesuatu.
Jenis pajak ini juga akan dibayarkan secara tidak langsung oleh oleh konsumen yang menanggung pajak. Jadi, pajak dibayarkan pada pihak pedagang atau produsen.
Contoh pajak ini adalah pajak pertambahan nilai (PPN) yang biasa dikenakan atas barang atau jasa yang dibeli.
- Pajak Langsung
Pajak langsung merupakan jenis pajak yang dikenakan pada wajib pajak atau masyarakat secara berkala baik perorang atau badan usaha.
Baca Juga: 6 Manfaat dari Kegiatan Kolaborasi Budaya, Salah Satunya Meningkatkan Toleransi