Mengenal Beragam Jenis Pajak Berdasarkan Sifat dan Pemungutnya

By Amirul Nisa, Selasa, 14 Februari 2023 | 08:50 WIB
Pajak adalah kewajiban dan sekaligus hak bagi setiap warga negara. (freepik/pch.vector)

Pajak ini juga akan dibayarkan secara langsung oleh tiap individu atau badan usaha kepada pemerintah.

Jenis pajak ini terdiri dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dua jenis pajak itu pun masih memiliki kriteria tersendiri pada nominal pembayaran yang harus dilakukan.

2. Pajak Berdasarkan Pemungutnya

Berdasarkan pemungutnya, pajak dibedakan lagi dalam dua jenis, yaitu pajak negara dan daerah.

- Pajak Negara

Pajak negara merupakan pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah.

Jenis pajak ini terdiri dari PPN, PPh, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

- Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan jenis pajak yang pungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Jenis pajak ini terdiri dari PBB, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, dan BPHTB.

Baca Juga: 7 Pengaruh Positif Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Bidang Ekonomi