Pajak ini juga akan dibayarkan secara langsung oleh tiap individu atau badan usaha kepada pemerintah.
Jenis pajak ini terdiri dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Dua jenis pajak itu pun masih memiliki kriteria tersendiri pada nominal pembayaran yang harus dilakukan.
2. Pajak Berdasarkan Pemungutnya
Berdasarkan pemungutnya, pajak dibedakan lagi dalam dua jenis, yaitu pajak negara dan daerah.
- Pajak Negara
Pajak negara merupakan pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah.
Jenis pajak ini terdiri dari PPN, PPh, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
- Pajak Daerah
Pajak daerah merupakan jenis pajak yang pungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Jenis pajak ini terdiri dari PBB, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, dan BPHTB.
Baca Juga: 7 Pengaruh Positif Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Bidang Ekonomi