Misalnya, di alam liar, seekor burung beo abu-bau Afrika dapat terbang hingga sepuluh kilometer sehari untuk berinteraksi dan mencari makan.
Namun, di penangkaran, burung beo hanya dapat terkungkung di dalam kandang dengan makanan yang kurang beragam.
Banyak kasus terjadi, burung yang stres karena tidak dapat terbang bebas akan mencabuti bulu mereka sendiri.
4. Bahaya Perdagangan Hewan
Hewan-hewan eksotis seperti kera, iguana, ular, dan beberapa jenis hewan yang tidak seharusnya dipelihara dapat membahayakan populasi yang masih ada di alam liar.
Sebab, semakin populernya hewan peliharaan tersebut, akan meningkatkan keinginan manusia untuk memelihara populasi hewan lain yang berada di alam liar.
Menurut penelitian World Animal Protection, sebanyak 21% dari total populasi liar burung beo abu-abu Afrika diburu padahal sudah dalam kondisi bahaya kepunahan.
Spesies ini diburu untuk diperjualbelikan secara ilegal oleh pihak tertentu kepada pihak yang menginginkannya.
Selain burung beo, ada juga berang-berang usia muda yang diburu dengan menyerang induknya terlebih dahulu.
Praktik ini mengakibatkan populasi berang-berang berbulu halus dan berang-berang bercakar kecil Asia menurun lebih dari 30% dalam 30 tahun terakhir.
Di Indonesia, ada hukum yang melindungi hak-hak hewan langka, yaitu Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Hewan Memang Bisa Berpikir, Tapi Bisakah Mereka Merasakan Emosi?