Pada saat itu, muncul pertikaian antara tiga calon pewaris Kerajaan Mataram Islam yaitu Pangeran Prabusuyasa atau Pakubuwana II, Pangeran Mangkubumi, dan Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa.
Dari tiga orang itu, Pakubuwana II dan Pangeran Mangkubumi adalah kakak beradik yang sama-sama putra dari Amangkurat IV.
Amangkurat IV adalah raja Mataram Islam pada tahun 1719-1726.
Sedangkan Raden Mas Said merupakan putra Pangeran Arya Mangkunegara yang merupakan anak pertama dari Amangkurat IV.
Pada saat itu, Pangeran Arya Mangkunegara yang seharusnya diangkat menjadi raja, namun justru diasingkan ke Sri Lanka.
Hal itu lah yang membuat pertikaian muncul demi memperebutkan tahta kerajaan.
Pada pertikaian tersebut, Raden Mas Said merasa berhak memiliki tahta kerajaan untuk menggantikan orangtuanya.
Namun, pada saat itu VOC yang menjadi penengah justru menaikkan Pakubuwana II sebagai raja.
Akibatnya Pakubuwana II memindahkan istana dari Kartasura ke Surakarta dan berdirilah Kasunanan Surakarta.
Hal tersebut tentu membuat Pangeran Mangkubumi yang bekerja sama dengan Pangeran Sambernyawa melakukan perlawanan.
Setelah Pakubuwana II wafat, Kasunanan Surakarta diambil alih putranya yaitu Raden Mas Soejadi dengan gelar Pakubuwana III.
Baca Juga: Cari Jawaban IPS, Bagaimana Sikap Kepemimpinan dari Sultan Agung Hanyakrakusuma?