Bobo.id - Teman-teman pasti pernah mendengar tentang Keraton Surakarta dan Keraton Yogyakarta, tapi tahukah kalau dua kerajaan itu terbentuk dari sebuah perjanjian yang disebut Perjanjian Giyanti.
Perjanian Giyanti merupakan perjanjian yang dilakukan antara pihak VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) dan Kerajaan Mataram Islam.
Kali ini, kita akan mengenal alasan perjanjian itu dibuat dan isi dari perjanjian tersebut.
Perjanjian Giyanti
Perjanjian Giyanti merupakan perjanjian antara VOC dengan pihak Kerajaan Mataram Islam yang diwakili oleh Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi.
Perjanjian tersebut dilakukan pada 13 Februari 1755, di Dukuh Kerten, Desa Jantiharo, Karanganyar, Jawa Tengah.
Pada perjanjian itu disepakati untuk membagi Kerajaan Mataram Islam menjadi dua bagian.
Nah, karena itu sekarang kita mengenal Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.
Latar Belakang Perjanjian Giyanti
Pembagian wilayah kekuasaan Kerajaan Mataram Islam terjadi bukan tanpa alasan.
Perjanjian Giyanti muncul karena adanya suksesi Kerajaan Mataram Islam akibat campur tangan VOC.
Baca Juga: Kerajaan Mataram Islam: Sejarah Berdirinya, Masa Kejayaan, Kemunduran, dan Peninggalannya
Pada saat itu, muncul pertikaian antara tiga calon pewaris Kerajaan Mataram Islam yaitu Pangeran Prabusuyasa atau Pakubuwana II, Pangeran Mangkubumi, dan Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa.
Dari tiga orang itu, Pakubuwana II dan Pangeran Mangkubumi adalah kakak beradik yang sama-sama putra dari Amangkurat IV.
Amangkurat IV adalah raja Mataram Islam pada tahun 1719-1726.
Sedangkan Raden Mas Said merupakan putra Pangeran Arya Mangkunegara yang merupakan anak pertama dari Amangkurat IV.
Pada saat itu, Pangeran Arya Mangkunegara yang seharusnya diangkat menjadi raja, namun justru diasingkan ke Sri Lanka.
Hal itu lah yang membuat pertikaian muncul demi memperebutkan tahta kerajaan.
Pada pertikaian tersebut, Raden Mas Said merasa berhak memiliki tahta kerajaan untuk menggantikan orangtuanya.
Namun, pada saat itu VOC yang menjadi penengah justru menaikkan Pakubuwana II sebagai raja.
Akibatnya Pakubuwana II memindahkan istana dari Kartasura ke Surakarta dan berdirilah Kasunanan Surakarta.
Hal tersebut tentu membuat Pangeran Mangkubumi yang bekerja sama dengan Pangeran Sambernyawa melakukan perlawanan.
Setelah Pakubuwana II wafat, Kasunanan Surakarta diambil alih putranya yaitu Raden Mas Soejadi dengan gelar Pakubuwana III.
Baca Juga: Cari Jawaban IPS, Bagaimana Sikap Kepemimpinan dari Sultan Agung Hanyakrakusuma?
Berpindahnya kekuasan ini terjadi dengan adanya beberapa perubahan yaitu berhentinya kerja sama Pangeran Sambernyawa dan Pangeran Mangkubumi.
Pangeran Mangkubumi mendapat tawaran akan dibantu oleh VOC untuk mendapatkan sebagian wilayah kekuasan milik Mataram yang dipegang Pakubuwono II.
Karena itu, muncullah Perjanjian Giyanti yang membuat Kerajaan Mataram Islam terpecah jadi dua bagian.
Isi perjanjian Giyanti
1. Pangeran Mangkubumi diangkat menjadi Sultan Hamengkubuwono Senopati Ingalaga Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Kalifattullah dengan separuh dari kerajaan Mataram. Hak kekuasan diwariskan secara turun-temurun.
2. Akan senantiasa diusahakan adanya kerja sama antara rakyat yang berada di bawah kekuasaan VOC dengan rakyat kesultanan.
3. Sebelum Pepatih Dalem (Rijks-Bestuurder) dan para bupati mulai melaksanakan tugasnya masing-masing, mereka harus melakukan sumpah setia pada VOC di tangan gubernur. Pepatih Dalem adalah pemegang kekuasaan eksekutif sehari-hari dengan persetujuan dari residen atau gubernur.
4. Sri Sultan tidak akan mengangkat atau memberhentikan Pepatih Dalem dan Bupati sebelum mendapatkan persetujuan dari VOC.
5. Sri Sultan akan mengampuni Bupati yang memihak VOC dalam peperangan. Sri Sultan tidak akan menuntut haknya atas Pulau Madura dan daerah-daerah pesisiran yang telah diserahkan oleh
6. Sri Sunan Pakubuwana II kepada VOC dalam kontraknya tertanggal 18 Mei 1746. Sebaliknya, VOC akan memberi ganti rugi kepada Sri Sultan sebesar 10.000 real tiap tahunnya.
7. Sri Sultan akan memberi bantuan kepada Sri Sunan Pakubuwana III sewaktu-waktu jika diperlukan.
8. Sri Sultan berjanji akan menjual bahan-bahan makanan dengan harga tertentu kepada VOC.
9. Sultan berjanji akan menaati segala macam perjanjian yang pernah diadakan antara penguasa Mataram terdahulu dengan VOC, khususnya perjanjian-perjanjian yang dilakukan pada tahun 1705, 1733, 1743, 1746, dan 1749.
Nah, itu isi dari perjanjian Giyanti serta latar belakang perjanjian tersebut dibuat.
(Foto: Creative Commons/Kembangraps)
----
Kuis! |
Tanggal berapa dan di mana perjanjian Giyanti dibuat? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023