Dengan begitu, dalam pelaksanaannya tidak terjadi perubahan dari kegiatan yang sudah direncanakan.
Selain itu, APBN juga berguna sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah pada masyarakatnya.
Dari berbagai program yang dilakukan pemerintah, masyarakat bisa tahu pengeluaran negara dan pengelolaan uang yang dimiliki negara.
APBN juga digunakan untuk membantu menentukan prioritas belanja, sehingga anggaran yang dimiliki tidak digunakan secara sembarangan.
- Fungsi APBN
APBN memiliki beberapa fungsi yang dibagi menjadi enam jenis, yaitu fungsi otoritas, alokasi, distribusi, stabilisasi, perencanaan, dan pengawasan.
1. Fungsi otoritas merupakan pemberian kuasa, yang dalam hal ini berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran negara.
2. Fungsi alokasi yang berarti APBN harus mengalokasikan dana untuk pembangunan berbagai sarana umum yang berguna bagi masyarakat banyak.
3. Fungsi distribusi merupakan pemberian dana di luar kepentingan umum seperti dana subsidi dan beasiswa.
4. Fungsi stabilisasi yang terdapat instrumen fiskal sehingga penyusunannya tidak akan jauh dari kebijakan fiskal yang menjaga keseimbangan ekonomi negara.
5. Fungsi perencaan yang berguna sebagai pedoman perencanaan kegiatan.
Baca Juga: Fungsi DPR: Legislatif, Anggaran, dan Pengawasan, Materi PPKn