6. Negara Sumatra Timur (NST)
7. Negara Sumatra Selatan (NSS)
Sementara itu, satuan kenegaraan: Jawa Tengah, Kalimantan barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, Bangka, Belitung, dan Riau.
Konstitusi RIS Sebagai Undang-Undang Dasar
Berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat diiringi dengan Konstitusi RIS sebagai Undang-Undang Dasarnya.
Sementara Undang-Undang Dasar 1945 hanya berlaku untuk salah satu negara bagian, yakni Negara Republik Indonesia di Yogyakarta.
Bentuk negara juga berubah dari kesatuan menjadi federal dan sistem pemerintahannya dari presidensial menjadi parlementer.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia sejak tanggal 27 Desember 1949.
Isi Konstitusi Republik Indonesia Serikat ini terdiri dari enam bab dan seratus sembilan puluh tujuh pasal. Banyak, ya!
Dalam perkembangannya, satu demi satu negara-negara bagian RIS menggabungkan diri kepada Negara Bagian Republik Indonesia di Yogyakarta.
Setelah terjadi penggabungan tersebut, maka akhirnya Negara Republik Indonesia Serikat terdiri atas tiga negara bagian saja, yakni: