Sistem sewa tanah diberlakukan terhadap daerah-daerah di Pulau Jawa, kecuali daeah-daerah Batavia dan Parahyangan.
Daerah Batavia umumnya menjadi milik swasta dan daerah Parahyangan merupakan daerah wajib tanaman kopi dengan keuntungan besar.
Beberapa ketentuan sistem sewa tanah, antara lain:
- Petani harus menyewa tanah meskipun ia adalah pemilik itu.
- Harga sewa tanah bergantung pada kondisi tanah.
- Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai.
- Penduduk yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala.
Sistem sewa tanah mengharuskan pajak dipungut secara perorangan, namun karena kesulitan teknis, kemudian dipungut per desa.
Ketentuannya, hasil sawah kelas satu dibebani pajak sebesar 50 persen, kelas dua 40 persen, dan kelas tiga sebanyak 33 persen.
Sementara itu, untuk tegalan kelas satu dibebani pajak 40 persen, kelas dua 33 persen, dan kelas tiga sebanyak 25 persen.
Meskipun lebih ringan dari pada sistem tanam paksa, beban pajak ini tetap saja sangat memberatkan rakyat, teman-teman.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi tentang Kebijakan Tanam Paksa