Mengapa Kita Tidak Boleh Memelihara Satwa Dilindungi? Ini 4 Alasan Pentingnya

By Grace Eirin, Rabu, 22 Maret 2023 | 18:00 WIB
Satwa dilindungi adalah satwa yang populasinya jarang dan dalam bahaya kepunahan. (colour comet/Unsplash)

Jika satwa liar yang sudah tertular penyakit ini kemudian berinteraksi dengan kita, maka kita juga berisiko tertular. 

4. Dilindungi Hukum

Ada dua dasar hukum di Indonesia yang khusus menegakkan upaya pelestarian dan perlindungan satwa liar

Hukum tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.

Dalam UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat (2), disebutkan bahwa "setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati".

Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran tersebut akan dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. 

Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah. 

Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 pasal 11, disebutkan bahwa "satwa yang berasal dari hasil rampasan, penyerahan masyarakat atau temuan, sepanjang tidak dapat diketahui asal-usul atau status keturunannya dianggap sebagai spesimen hasil tangkapan dari alam (W). Dan,  penggunaannya sebagai induk penangkaran dapat dilakukan dengan izin Menteri".

Dilansir dari menlhk.go.id, barangsiapa yang memiliki, memelihara, menyimpan, mengangkut, memperniagakan, spesimen satwa dilindungi yang dianggap sebagai hasil tangkapan dari habitat alam tanpa dilengkapi izin perolehan dari Menteri dianggap sebagai pelanggaran tindak pidana. 

Artinya, memelihara satwa dilindungi adalah kegiatan ilegal yang tidak boleh dilakukan dan ada hukumannya, teman-teman. 

----

Kuis!

Apa itu satwa dilindungi?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id. 

Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023