Air bersih harus bebas dari kuman-kuman penyebab penyakit dan bebas dari bahan kimia yang dapat mencemari air bersih itu.
Persyaratan air bersih yang diatur oleh Kementerian Kesehatan ini meliputi tiga komponen, yakni fisik, kimiawi, dan mikrobiologi.
Syarat fisik dari air bersih adalah jernih atau tidak keruh, tidak berwarna apa pun, dan tidak berbau, teman-teman.
Kalau secara kimiawi, maka kualitas air bersih ditandai dengan tidak adanya kandungan racun di dalam air.
Sedangkan secara mikrobiologi, maka syarat air bersih berarti air tidak mengandung zat berbahaya, baik patogen maupun zat kimia.
Air Minum
Seperti sudah Bobo jelaskan sebelumnya, air minum tidak bisa disamakan dengan air bersih, meskipun keduanya sama-sama bersih.
Air minum merupakan air yang memiliki kualitas dan syarat-syarat kesehatan sehingga air itu bisa langsung diminum.
Air yang tergolong dalam kategori air minum tidak menimbulkan efek samping apa pun yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
Jika air bersih hanya berbentuk air tanpa pengolahan lebih lanjut yang dilakukan oleh konsumen, maka ini berbeda dengan air minum.
Air minum umumnya harus melewati proses 'dimasak', baik produksi air minum dalam jumlah besar maupun rumahan.
Padahal air sudah bersih, kenapa harus dimasak lagi, Bo?
Baca Juga: Dampak Kekurangan Air Bersih di Suatu Wilayah bagi Kesejahteraan Masyarakat