Untuk mendukung berdirinya suatu pemerintahan militer, Jepang membuat sebuah pemerintahan sipil di tahun 1942.
Untuk menguatkan pemerintahan, Jepang Undang-Undang No. 27 tentang Aturan Pemerintah Daerah dan UU No. 28 tentang pemerintahan shu (keresidanan) serta Tokubetsushi (Kota istimewa).
Kondisi Jepang Saat Proklamasi Kemerdekaan
Pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia masih berada di bawah kekuasaan Jepang.
Meskipun Jepang sudah menyerah pada tanggal 15 Agustus 1945 dan perang dunia kedua di Asia Pasifik telah berakhir, tetapi pasukan Jepang masih memegang kendali di Indonesia.
Setelah proklamasi kemerdekaan, Jepang sempat mencoba untuk mengontrol Indonesia dan memulihkan kekuasaannya. Namun pada akhirnya, melalui perundingan, Jepang mengakui kemerdekaan Indonesia.
Akhirnya, Jepang menyerahkan kendali atas Indonesia pada tanggal 2 September 1945.
Oleh karena itu, Indonesia tidak langsung merdeka dari Jepang saat proklamasi kemerdekaan.
Namun, Indonesia merdeka secara de facto setelah Jepang menyerah.
Kemudian, secara de jure setelah pengakuan kemerdekaan oleh Belanda dan negara-negara lainnya.
Pada saat itu, Indonesia resmi menjadi bangsa yang merdeka dari penjajahan.
Nah, itulah penjelasan salah satu masa penjajahan Jepang dalam sejarah. Semoga membantu!
Baca Juga: 6 Organisasi Sosial Kemasyarakatan Bentukan Jepang di Indonesia, Apa Saja?