Bobo.id - Setiap negara tentu akan memiliki asas kewarganegaraan yang berbeda-beda, termasuk di Indonesia.
Pada materi PPKn kali ini, teman-teman akan dijelaskan pengertian dari asas kewarganegaraan secara umum dan peraturan yang ada di Indonesia.
Secara umum kewarganegaraan merupakan keikutsertaan seseorang untuk menjadi anggota dan memiliki hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Jadi, tanpa memiliki kewarganegaraan, kita tidak akan diakui sebagai bagian dari negara manapun.
Sedangkan warga negara merupakan penduduk dari sebuah negara maupun bangsa yang berdasarkan tempat kelahiran, keturunan, dan lain sebagainya.
Nah, untuk bisa menjadikan seseorang sebagai warga negara, setiap negara memiliki aturan khusus.
Aturan itu disebut dengan asas kewarganegaraan yang diatur dalam hukum masing-masing di setiap negara.
Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan merupakan dasar hukum bagi penduduk atau warga yang berada di sebuah negara.
Pada hukum ini akan melindungi seseorang yang sudah mendapat kewarganegaraan dari negara lain.
Bahkan negara lain tidak berhak untuk memberlakukan kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
Karena itu, asas kewarganegaraan dianggap penting untuk memberikan perlindungan hukum dari berbagai kasus.
Baca Juga: Penjelasan Perbedaan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, Materi PPKn