Sistem Ganjil Genap Berlaku Selama Mudik Lebaran 2023, Simak Jadwalnya

By Grace Eirin, Rabu, 19 April 2023 | 10:00 WIB
Upaya kurangi kepadatan lalu lintas, pemerintah memberlakukan kebijakan ganjil genap selama arus mudik lebaran 2023. (Aleksandr Popov/Unsplash)

Bobo.id - Menjelang Hari Raya Idulfitri, lalu lintas di beberapa wilayah mulai padat karena arus mudik meningkat, termasuk di Jakarta. 

Pemerintah mulai membuat kebijakan guna mengurangi kepadatan arus mudik, salah satunya pemberlakuan ganjil genap

Ganjil genap berlaku mulai Selasa (18/4/2023) kemarin, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Beberapa gerbang tol di beberapa wilayah akan menerapkan sistem ganjil genap sesuai dengan jadwal. 

Bagi teman-teman yang akan melakukan perjalanan mudik melewati Tol Karawang Barat KM 47 hingga Tol Kalikangkung Km 414 harus memperhatikan jadwal tersebut. 

Berikut ini Bobo akan membagikan jadwal dan lokasi pemberlakuan sistem ganjil genap selama arus mudik lebaran 2023. 

Jadwal Sistem Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2023

1. Tol Karawang Barat KM 47-Tol Kalikangkung Km 414

2. Arus Balik Tol Kalikangkung Km 414-Tol Karawang Barat KM 47

Baca Juga: Sejarah Tradisi Mudik Lebaran di Indonesia, Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan

Periode I

Periode II

Apa itu Ganjil Genap?

Aturan pelat nomor ganjil genap adalah peraturan lalu lintas kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan satu angka paling terakhir pada pelat nomor kendaraan.