Perlu diingat, naturalisasi istimewa ini tidak dapat diberikan kepada seseorang yang jika setelah pemberian kewarganegaraan RI, memiliki kewarganegaraan ganda.
Naturalisasi istimewa ini biasanya diberikan kepada atlet dari luar negeri yang telah memiliki prestasi untuk mengharumkan Indonesia.
Jadi, perbedaan antara naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa adalah perlakuan terhadap orang asing.
Baca Juga: Bagaimana Latar Belakang Terjadinya Peristiwa Rengasdengklok? Materi PPKn
Maksudnya, pada naturalisasi biasa, orang asing yang memohon untuk mendapatkan kewarganegaraan RI.
Sedangkan pada naturalisasi istimewa, orang asing yang berjasa mendapatkan kewarganegaraan RI dari Presiden dan persetujuan DPR.
Ketika orang asing telah menerima kewarganegaraan RI, maka akan dilaksanakan pengucapan janji atau sumpah.
Sumpah atau janji tersebut diucapkan di depan pejabat. Kemudian orang asing yang telah berkewarganegaraan Indonesia harus menyerahkan dokumen imigrasi.
----
Kuis! |
Apa dasar hukum yang melandasi aturan tentang naturalisasi? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |