Aturan Wajib Pakai Masker Dicabut, Bagaimana dengan Kendaraan Umum?

By Fransiska Viola Gina, Senin, 12 Juni 2023 | 17:00 WIB
Aturan penggunaan masker di tempat umum dicabut, bagaimana di transportasi umum? (Pexels/Anna Shvets)

Bobo.id - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan protokol kesehatan terbaru pada Jumat lalu (9/6).

Salah satunya adalah masyarakat kini sudah diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di tempat umum.

Meski begitu, pencabutan kewajiban bermasker di tempat umum masih memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi, lo.

Misalnya, masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 yang masih ada.

Apabila tidak dalam kondisi itu, maka masyarakat Indonesia dianjurkan tetap menggunakan maskernya. 

Lalu, bagaimana dengan aturan penggunaan masker di kendaraan umum, Bo? Simak informasi berikut ini, yuk!

Aturan di MRT dan Transjakarta

MRT (Mass Rapid Transit) adalah salah satu moda transportasi cepat berbasis rel yang berada di daerah DKI Jakarta.

Semenjak pemerintah mengumumkan kebijakan baru dalam penggunaan masker, aturan di MRT pun ikut berubah.

PT. MRT Jakarta kini telah memperbolehkan para penumpangnya untuk tidak memakai masker selama naik MRT. 

Namun perlu diingat, tidak menggunakan masker hanya diperbolehkan bagi penumpang yang benar-benar sehat. 

Sementara itu, bagi penumpang yang kurang sehat atau berisiko Covid-19, maka tetap dianjurkan memakai masker.

Baca Juga: IDI Anjurkan Pemakaian Masker N95 dan KN95 untuk Cegah Omicron, Ini Penjelasan Kemenkes