Apa Saja Undang Undang yang Mengatur tentang HAM di Indonesia? Materi PPKn

By Amirul Nisa, Sabtu, 8 Juli 2023 | 08:00 WIB
Dalam Undang-Undang diatur juga tentang HAM. (freepik)

Sedangkan Desire Fans Scheltens menyebut HAM sebagai hak yang diperoleh seseorang karena menjadi warga dari suatu negara dan menjadi hak dasar.

Lalu Jack Donnelly menjelaskan HAM sebagai hak setiap orang yang setara, tidak dapat dicabut, dan bersifat universal.

Dari berbagai pengertian itu, bisa kita simpulkan bahwa HAM merupakan hak dasar yang dimiliki semua orang sejak dari lahir dan buka pemberian sehingga tidak bisa dicabut.

Undang-Undang tentang HAM

Karena pentingnya HAM, maka perlu ada perlindungan akan jenis hak tersebut.

Setiap negara memiliki aturan khusus untuk melindungi HAM warga negaranya atau orang asing yang ada di negaranya.

Begitu pula Indonesia, yang mengatur HAM dalam sebuah UU yaitu UU nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

UU tersebut disahkan oleh Preside Bacharuddin Jusuf Habibie pada tanggal 23 September 1999.

Dalam UU tersebut HAM merupakan hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan.

Selain itu, HAM juga disebut wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.

Sehingga dengan adanya UU Nomor 30 Tahun 1999, ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.

Pemerintah pun juga berperan bertanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.

Baca Juga: 7 Prinsip Demokrasi, Sistem Pemerintahan yang Berikan Hak dan Kebebasan