Bobo.id - Warga negara memiliki hak dan kewajiban yang diatur berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Beberapa waktu lalu, kita telah belajar menyebutkan hak warga negara terhadap teknologi.
Ada beragam jenis hak yang diterima oleh warga negara Indonesia, termasuk hak dalam menyampaikan pendapat.
Pendapat adalah buah pemikiran atau perkiraan tentang suatu hal, pikiran, dan juga bisa disebut anggapan.
Pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 9, kita akan belajar menyebutkan contoh hak warga negara dalam berpendapat.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Berikut ini beberapa dasar hukum yang mengatur khusus tentang hak warga negara dalam berpendapat.
- UUD 1945 Pasal 28E ayat (2)
"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
- UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."
Baca Juga: Contoh Hak Warga Negara terhadap Teknologi, Materi Kelas 4 SD
Contoh Bentuk Kesenian Tradisional di Indonesia, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR